KantorPos adalah salah satu jenis unit pelaksana teknis dari PT Pos Indonesia. BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas dengan saham yang seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Tepublik Indonesia. Berkaitan dengan status sebagai BUMN, maka peran KantorPos tidak hanya sebagai unit bisnis yang bertujuan mencari laba, Pemerintah sebagai pemilik memiliki visi lain dari KantorPos yakni sebagai salah satu unit layanan sosial dari pemerintah.
Dengan status sebagai unit layanan sosial, maka ada KantorPos yang tetap memberikan layanan sekalipun dari segi bisnis tidak feasible. Maka tidak heran ada KantorPos, terutama yang berada di daerah yang secara bisnis tidak potensial, yang tetap memberikan layanan. Sudah menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pengelola KantorPos yang tetap memberikan layanan sekalipun revenue nya bahkan tidak mampu menutupi biaya operasional rutin.
KantoPos ada di banyak lokasi terpencil dan di daerah perbatasan. Seringkali KantorPos seperti ini menjadi 'wakil' pemerintah. Warga di sekitarnya tetap merasa mendapat layanan dari pemerintah dengan adanya KantorPos. Saat bahkan layanan administrasi dari pemerintah saja tidak tersedia dengan layak (tidak setiap hari atau tidak semua layanan administrasi) KantorPos tetap menyelenggarakan layanan yang dibutuhkan.










